Gridmotor.id -Bukan jaminan bikers yang pakai helm SNI lolos dari razia Polisi, ternyata tetap kena tilang.
Waduh kok bisa ya, helm sudah SNI kok tetap kena tilang saat razia Polisi.
Gencarnya operasi Patuh Jaya 2020 salah satu poin penting yang jadi perhatian Polisi adalah tidak menggunakan helm SNI.
Ada 15 jenis pelanggaran yang akan diberikan penindakan tilang dalam gelaran operasi Patuh Jaya 2020 yang berlangsung dari 23 Juli hingga 5 Agustus.
Baca Juga: Razia Operasi Patuh Jaya 2020, Polisi Incar Helm Logo 3 Huruf, Kalau Gak Ada Mending Putar Balik
Baca Juga: Brak! Coba Saat Kabur Razia, Pemotor Ini Malah Seruduk Polisi dan Pengendara Lain
Jadi bikers harus menggunakan helm SNI asli yang benar agar lolos dari razia polisi apalagi sekarang sedang gencar operasi Patuh Jaya 2020.
Para pelanggar dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250.000 jika logo SNI salah alias tidak benar.
Pemakaian helm ber-SNI ini, selain telah diatur dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Perindustrian.
Pada 2010 lalu, Sekjen Asosiasi Industri Helm Indonesia Thomas Liem mengatakan, para produsen helm di Indonesia sepakat meletakkan logo SNI di bagian belakang hingga samping kiri helm.
Logo SNI boleh di belakang
Logo SNI yang asli pada helm bukan berupa stiker atau tinta tapi berupa cetak timbul atau embos.
"Kalau tidak embos dan posisinya bukan di belakang atau samping kiri, berarti palsu," tuturnya.
Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Mabes Polri Kombes Bambang S mengatakan, dari sekian banyak angka kecelakaan yang terjadi di Indonesia, 60 persen korban kecelakaan mengalami luka di kepala.
Bambang bicara ketika 2010 lalu pada sosialisasi helm wajib SNI.
Logo SNI timbul atau embos dan bukan stiker
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya 2020 di Daerah Ini Akan Pindah Titik Setiap 10 Menit, Kenapa Nih?
"Penggunaan helm berstandar SNI diharapkan dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan itu," tuturnya.
Dalam pasal 57 ayat (2) dan pasal 106 ayat (8) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, pengendara yang tidak mengenakan helm standar akan ditilang Rp 250.000 atau dikurung satu bulan. Hal yang sama juga berlaku bagi penumpang yang dibonceng.
Jadi, logo SNI posisinya harus benar dan bukan berupa stiker.
Karena kalau stiker bisa saja hanya tempelan yang dibuat sendiri.
Baca Juga: Razia Gabungan Resmi Digelar, Kenali Ciri-ciri Polisi Gadungan dari Dua Tanda Ini
Perlu dicatat juga ada helm yang dibolehkan hanya pakai stiker SNI.
Tapi, helm tersebut produksi dari mulai tahun 2010 ke bawah karena belum diberlakukan sosialisai helm SNI.
Namun helm setua itu sudah kedaluarsa dan berbahaya akhirnyna polisi tetap saja akan menilangnya