Gridmotor.id - Jangan sampai ditilang, 7 pelat nomor jenis ini jadi incaran polisi saat razia, buruan ke Samsat kalau merasa janggal.
Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) harus dipakai semua kendaraan bermotor di jalan raya.
Pelat nomor juga harus sesuai registrasi dan identifikasi yang berlaku sesuai aturan.
Pemakaian pelat nomor atau TNKB diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 68.
Baca Juga: Dijamin Senyum-senyum Sendiri, Ini Dia Pelat Nomor Motor Cantik yang Bisa Dibaca dan Punya Arti Lain
Kalau brother melanggar aturan pelat nomor, siap-siap didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Undang-undang itu juga mengatur pelat nomor tidak boleh dimodifikasi atau mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.
Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan pelat nomor kendaraan punya aturan tersendiri.
Semuanya merujuk pada spesifikasi teknis yang dikeluarkan Polri.
"Setiap pelat nomor yang digunakan harus sesuai ketentuan spesifikasi teknis yang dikeluarkan oleh Polri," ungkap Fahri dikutip dari Kompas.com.
"Apabila dimodifikasi atau tidak sesuai, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," sambung Fahri.
Makanya, buat yang baru beli kendaraan, baik baru atau bekas harus perhatikan pelat nomornya.
Kiri pelat nomor asli dilengkapi embos
Berikut 7 model pelat nomor kendaraan yang diburu polisi karena menyalahi aturan:
1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
3. TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).
4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.
Baca Juga: Modal Rp 1 Juta Beli Yamaha Jupiter Bodong, Ganti Pelat Nomor Malah Berakhir di Penjara
5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).
6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.
7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.
Sebelum terlambat dan kena tilang dan didenda sampai setengah juta, lebih baik segera cek kendaraan brother.
Apabila didapat pelat nomor aneh yang janggal dan memenuhi salah satu dari 7 jenis tersebut, segera datang ke samsat.
Di sana, minta dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Jenis Pelat Nomor yang Bakal Ditilang Polisi di Jalan"