Gridmotor.id - Bikin ngiri para jomblo nih, pasutri kreatif pamer foto pernikahaan di motornya saat ada larangan berboncengan selain suami istri
Soalnya saat PSBB kemarin pemerintah melarang bikers berboncengan jika KTP antara driver dan boncenger beda.
Ternyata larangan tidak boleh berboncengan saat pandemi covid-19 tidak hanya berlaku di Indonesia.
Pemerintah Filipina pun membuat aturan serupa.
Baca Juga: Maling Motor Yang Aneh, Pasutri Dengan Bersama Bayi 4 Bulan Gondol Honda Supra X Pakai Kunci Leter Y
Mereka melarang warganya untuk saling berboncengan sepeda motor, selain pasangan suami istri.
Larangan yang berlaku sejak bulan Juli 2020 ini merupakan salah satu upaya pemerintah FIlipina untuk mengendalikan penyebaran virus covid-19.
Seperti dikutip dari Elite Readers, Selasa (21/7/2020), setiap pasangan yang berkendara di daerah Commonwealth Avenue, Kota Quezon, Filipina harus menunjukkan bukti status pernikahan mereka pada polisi di sebuah pos pemeriksaan.
Bagi yang tidak bisa menunjukkan bukti tersebut, maka pasangan yang berboncengan ini akan ditahan.