GridMotor.id - Demi popularitas YouTuber tega siksa biawak diseret pakai motor, pelaku termehek-mehek dijemput polisi.
Beberapa hari lalu viral seorang Youtuber mengunggah video penyiksaan hewan di jalanan.
Ia menyeret seekor biawak di jalanan aspal dengan menggunakan motor yang akhirnya membuat para netizen geram.
Dalam video yang berdurasi 3,21 menit itu, tampak si biawak masih hidup, yang berarti terdapat unsur penyiksaan di sana.
Biawak berukuran kurang lebih 1,5 meter itu ia seret cukup lama di jalanan aspal.
YouTuber bernama Abdullah (30) tersebut mengunggah di kanal YouTube-nya yang bernama Abdullah Sampang, dengan jumlah subscriber 2,52 ribu.
Video yang diupload pada 1 Juli 2020 itu akhirnya menjadi atensi khusus Satlantas Polres Sampang.
Video itu dinilai tidak memiliki unsur penyiksaan, tetapi juga membahayakan pengendara lain.
Baca Juga: Sempat Trending 1 Youtube, Ternyata Kekeyi Punya Motor Sejuta Umat Loh
Abdullah yang merupakan warga Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura itu akhirnya harus berurusan dengan polisi, Senin (13/7/2020).
Kasatlantas Polres Sampang, AKP Ayip Rizal mengatakan, dirinya tidak mau berawal dari keusilan Abdullah bermain biawak di tengah jalan menjadi malapetaka bagi pengendara lain.
"Pada saat itu jalan raya yang digunakan merupakan jalan utama.
Biawak berukuran kurang lebih 1,5 meter itu ia seret cukup lama di jalanan aspal.
Seandainya ada pengguna jalan yakni seorang ibu-ibu pastinya kan kaget saat lihat biawak.
Jadi intinya kami memprioritaskan keselamatan pengendara lain," ujar AKP Ayip Rizal, dikutip dari Tribunmadura, Senin (13/7/2020).
Pelaku minta maaf
Di hadapan polisi, Abdullah mengaku melakukan hal itu untuk mencari sensasi.
"Saya menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatan yang saya lakukan," ujarnya.
Abdullah menceritakan, awalnya ia menemukan seekor biawak di pinggir Jalan Raya Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Menurut pengakuannya, biawak itu sudah ditemukan sekaligus dimainkan oleh sejumlah warga setempat.
Kemudian muncul ide untuk membuat konten dengan cara menyeret biawak tersebut.
"Tapi saya menyesal setelah terjadi seperti ini," ucap dia.
Tak ditahan polisi
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, penelantaran hewan ini diatur dalam pasal 302 KUHP.
"Jadi ancaman hukuman untuk Abdullah selama tiga bulan," ujarnya.
Namun, kasus ini tidak membuat Abdullah ditahan karena dinilai kooperatif.
"Di sini sanksinya adalah tipiring, tapi Abdullah tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan kooperatif," ujar dia.
Baca Juga: Baru Dibeli 2 Minggu, Harley-Davidson Atta Halilintar Bermasalah di Top Speed
Ia menambahkan, Abdulloh sudah siap meminta maaf dan juga berkeinginan untuk menyampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Sampang.
"Jadi peristiwa ini jadi efek jera buat yang lain bahwa hal tersebut tidak patut dan pantas ditiru, walaupun tujuannya menaikkan subscribe," tegasnya.
Sementara, Satlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menyampaikan, untuk membuat efek jera terhadap Abdulloh, pihaknya meminta agar menghapus konten yang dibuat.
AKP Ayip Rizal menilai, para pecinta hewan akan sedih bila melihat konten video di YouTube berisi penyiksaan hewan.
"Kami pun tekankan kepada youtuber lain agar berhati-hati dalam memilih konten.
Jangan sampai konten yang dibuat membuat orang lain tersinggung apalagi dapat mencelakakan orang banyak," pungkasnya.