Sedangkan satu pelaku lagi atau rekan pelaku dalam menjalankan aksi pencurian motor itu masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Kena Batunya! Nekat Beraksi di Masjid Saat Warga Sholat Berjamaah, Maling Motor Mendadak Kocar-kacir
"Satu satu pelaku bernama Rudi Atmadipa DPO (daftar pencarian orang)," ucapnya.
Dedi mengungkapkan pelaku sudah dua kali masuk penjara pada kasus yang sama, pencurian sepeda motor.
Ada modus operandinya, pelaku berkeliling wilayah mencari motor yang terparkir di lokasi sepi dan membongkarnya menggunakan kunci letter T.
"Ini ketiga di penjara, ya iya biasa beraksi di kawasan sekitaran Setu. Aksinya bersama rekannya dua orang boncengan," imbuh dia.
Baca Juga: Kena Batunya! Nekat Beraksi di Masjid Saat Warga Sholat Berjamaah, Maling Motor Mendadak Kocar-kacir
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 4056 KOE milik korban, satu gagang kunci leter T, satu buah anak kunci T.
Kemudian satu unit ponsel merek Oppo A5 S warna biru, satu celana levis warna biru serta satu topi warna hitam pakai yang dipakai pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHPidana tentang pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda dua. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Residivis Curanmor di Setu Bekasi Ditangkap Berkat Adanya GPS di Sepeda Motor Korban