"Materi penyidikan belum bisa kami sampaikan. Mudah-mudahan dari bukti HP dan barang-barang yang disita dari H ini kita menemukan ada dugaan penggunaan surat palsu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Medan akhirnya melepaskan artis Hana Hanifah dan pria inisial A yang booking sang artis di hotel berbintang.
Hana dan A ditetapkan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang.
Sementara R ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang 21 Tahun 2007.
"Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan saudara R sebagai tersangka karena peran saudara R ini menjemput saksi HH ke bandara menuju TKP dan membantu saksi HH di Kota Medan," tutur Kombes Riko.
Selain R, Polisi juga menetapkan seseorang berinisial J di Jakarta sebagai tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
"Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara saudari HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta"
"Jadi tersangka R ini komunikasi dengan tersangka lain yaitu tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta," jelasnya.
Riko menyebutkan bahwa R dijadikan tersangka karena menjadi kaki tangan J di wilayah Medan untuk menghubungkan Hana dan A.