Gridmotor.id - Koplak, begal sok jagoan nyamar jadi anggota TNI sudah beraksi ratusan kali, ketemu polisi malah pincang.
Penangkapan sepasang anggota TNI gadungan ini dilakukan pada Rabu (8/7/2020).
Dua begal ini diringkus polisi di Bandung, Jawa Barat.
Gabungan polisi dan TNI meringkus pelaku begal tepat di Ciganitri, Bojongsoang, Kabupaten Bandung.
Baca Juga: Brutal, Begal Bermotor Tanpa Belas Kasihan Rampas Honda BeAT Anak SMP, Pelaku Sempat Beli Bensin
Akhirnya identitas begal anggota TNI gadungan ini terkuak.
Kedua tersangka, YS (42) dan SY (44), hanya bisa tertunduk saat digiring di Mapolresta Bandung.
Kaki mereka terpincang-pincang kakinya dihadiahi timah panas oleh petugas yang menangkapnya.
Ternyata, kedua pelaku sudah terkenal beraksi cukup lama.
Dua TNI gadungan pelaku begal itu melakukan aksinya sejak 2018.
Hal itu disampaikan Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan.
"Ini periode waktunya dari 2018 sampai sekarang," jelasnya dikutip dari TribunCirebon.com.
Bahkan, komplotan begal itu sudah beraksi ratusan kali.
"Hasil pendataan kurang lebih terdapat 136 TKP," lanjut dia.
Menurut Hendra, kedua pelaku melakukan aksinya di Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.
"Saat ini sedang kita lakukan pendataan, yang sudah muncul laporan polisinya ada 12," kata Hendra.
Hendra mengatakan, kedua pelaku dalam menjalankan aksinya kerap menggunakan seragam TNI.
"Mereka mengincar (korban) pada malam hari, kepada kendaraan pengangkut barang niaga," ujar dia.
Hendra mengatakan, tujuannya adalah, korban yang membawa uang hasil usahanya
"Modusnya pura pura tersenggol, mereka datangi, kemudian maksa mengambil uangnya," kata dia.
Menurut Hendra, selain menggunakan seragam TNI, pelaku juga membawa atau menodongkan pistol mainan yang menyerupai pistol sungguhan untuk menakuti korban dan melakukan kekerasan.
"Dari pengakuan mereka (tersangka, minimal uang yang didapat (dari aksinya) Rp 2 juta dan maksimalnya pernah sampai 40 juta," tuturnya.
Jadi kata Hendra, dengan menggunakan senjata seragam TNI, helm full face, dan jaket, korban berasumsi ini adalah TNI.
"Perlaku tererat pasal 365, ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.
Hendra mengimbau, bagi masyarakat yang pernah merasa diperlakukan diambil uang secara paksa, diambil pas malam hari, dengan modus menggunakan seragam TNI untuk melapor lagi.
"Nanti akan kamindalami, tujuannya untuk mengclearkan dan memberikan pemberatan hukuman kepada tersangka," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Tribuncirebon.com dengan judul "Anggota TNI Gadungan Pelaku Begal di 4 Daerah Ditembak Polisi Bandung, Sudah 136 Kali Beraksi"