"Kami pun tekankan kepada youtuber lain agar berhati-hati dalam memilih konten,
jangan sampai konten yang dibuat membuat orang lain tersinggung apalagi dapat mencelakakan orang banyak," pungkasnya.
Pasalnya, konten yang diunggah dalam akun pribadinya 'Abdullah Sampang' pada 1 Juli 2020 mengandung unsur penelantaran atau menyiksa hewan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, penelantaran hewan ini diatur dalam pasal 302 KUHP.
Sehingga, barang siapa tanpa tujuan patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja melukai hewan dan tidak memberi makan yang diperlukan oleh hewan akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
"Jadi ancaman hukuman untuk Abdulloh selama tiga bulan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (13/7/2020).
Namun, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan kasus yang dialami oleh Abdulloh tidak membuatnya jadi ditahan lantaran kooperatif.
"Disini sanksinya adalah tipiring, tapi Abdulloh tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan koperatif," terangnya.
Ia menambahkan, Abdulloh sudah siap meminta maaf dan juga berkeinginan untuk menyampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Sampang.
"Jadi peristiwa ini jadi efek jera buat yang lain bahwa hal tersebut tidak patut dan pantas ditiru walaupun tujuannya menaikkan subscribe," tegasnya.