Gridmotor.id - Seorang Youtuber dengan tega membuat konten dengan menyiksa hewan, seekor biawak diseret dengan menggunakan sepeda motor.
Youtuber bernama Abdulloh, warga Desa Lar Lar Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang Madura nyaris terancam Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kurungan tiga bulan.
Di hadapan polisi, Abdullah mengaku melakukan hal itu untuk mencari sensasi.
"Saya menyesal dan meminta maaf kepada masyarakat karena perbuatan yang saya lakukan," ujarnya.
Abdullah menceritakan, awalnya ia menemukan seekor biawak di pinggir Jalan Raya Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Baca Juga: Sempat Trending 1 Youtube, Ternyata Kekeyi Punya Motor Sejuta Umat Loh
Menurut pengakuannya, biawak itu sudah ditemukan sekaligus dimainkan oleh sejumlah warga setempat.
Kemudian muncul ide untuk membuat konten dengan cara menyeret biawak tersebut.
"Tapi saya menyesal setelah terjadi seperti ini," ucap dia.
Sementara, Satlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menyampaikan, untuk membuat efek jera terhadap Abdulloh, pihaknya meminta agar menghapus konten yang dibuat.
AKP Ayip Rizal menilai, para pecinta hewan akan sedih bila melihat konten video di YouTube berisi penyiksaan hewan.
"Kami pun tekankan kepada youtuber lain agar berhati-hati dalam memilih konten,
jangan sampai konten yang dibuat membuat orang lain tersinggung apalagi dapat mencelakakan orang banyak," pungkasnya.
Pasalnya, konten yang diunggah dalam akun pribadinya 'Abdullah Sampang' pada 1 Juli 2020 mengandung unsur penelantaran atau menyiksa hewan.
Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Riki Donaire Piliang mengatakan, penelantaran hewan ini diatur dalam pasal 302 KUHP.
Sehingga, barang siapa tanpa tujuan patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja melukai hewan dan tidak memberi makan yang diperlukan oleh hewan akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan.
"Jadi ancaman hukuman untuk Abdulloh selama tiga bulan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Senin (13/7/2020).
Namun, AKP Riki Donaire Piliang menyampaikan kasus yang dialami oleh Abdulloh tidak membuatnya jadi ditahan lantaran kooperatif.
"Disini sanksinya adalah tipiring, tapi Abdulloh tidak bisa ditahan karena yang bersangkutan koperatif," terangnya.
Ia menambahkan, Abdulloh sudah siap meminta maaf dan juga berkeinginan untuk menyampaikan kepada masyarakat khususnya masyarakat Sampang.
"Jadi peristiwa ini jadi efek jera buat yang lain bahwa hal tersebut tidak patut dan pantas ditiru walaupun tujuannya menaikkan subscribe," tegasnya.
Sementara, Satlantas Polres Sampang AKP Ayip Rizal menyampaikan, untuk membuat efek jera terhadap Abdulloh, pihaknya meminta agar menghapus konten yang dibuat.
AKP Ayip Rizal menilai, para pecinta hewan akan sedih bila melihat konten video di YouTube berisi penyiksaan hewan.
"Kami pun tekankan kepada youtuber lain agar berhati-hati dalam memilih konten, jangan sampai konten yang dibuat membuat orang lain tersinggung apalagi dapat mencelakakan orang banyak," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Dinyatakan Menyiksa Biawak di Jalan Raya, Youtuber asal Sampang Nyaris Dihukum 3 Bulan Penjara