Viral Video Pemotor Hadang Ambulans di Depok, Bikers Harus Paham Aturan Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 14 Juli 2020 | 19:10 WIB

Viral video pemotor hadang ambulans di Depok, begini aturan kendaraan prioritas di jalan.

Gridmotor.id - Viral di media sosial, video pemotor hadang mobil ambulans di tengah jalan.

Peristiwa itu terjadi di Depok, Jawa Barat.

Video itu pertama dibagikan oleh akun Facebook Indah Purnamasari (11/7/2020), pada pukul 11.36 WIB.

Diketahui belakangan, pemotor ialah salah satu anggota dinas perhubungan.

Ia juga menceritakan alasan awal dia mengejar ambulans.

Baca Juga: Pemotor yang Halangi Ambulans di Depok Akhirnya Buka Suara, Terungkap Fakta-faktya yang Sebenarnya Terjadi di Lokasi

Baca Juga: Kronologi Pengendara Motor Ngamuk Ajak Ribut Sopir Ambulans, Sempat Akan Dikeroyok Warga dan Pemotor Lain

Yakni karena enggak melihat mobil ambulans tersebut menyalakan lampu utama yang merupakan tanda permintaan prioritas.

Sementara itu, mobil ambulans tersebut menyenggol pemotor.

Sedangkan menurut petugas di dalam ambulans yang mengunggah video tersebut, anak dari pasien sudah berusaha menjelaskan bahwa mobil tersebut tengah membawa pasien.

Namun pengendara motor disebut tidak mau terima.

Video pemotor hadang ambulans di media sosial Facebook

Baca Juga: Makin Panjang, Pemotor yang Ngamuk dan Ajak Ribut Sopir Ambulans Berlanjut di Polres Depok, Polisi Langsung Ambil Tindakan

Terlepas dari bagaimana kronologi peristiwa itu, bagaimana aturan mobil yang harus diprioritaskan saat di jalan raya?

Berikut ini urutan kendaraan prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Geger Pemotor Sok Jagoan Ajak Ribut Sopir Ambulans Bawa Pasien Kritis, Identitas Pelaku dan Motornya Langsung Terlacak

Sementara itu, melansir dari Kompas.com (26/9/2018) dijelaskan, ketentuan teknik asal tersebut tercantum dalam pasal 135 Undang-undang yang sama.

Ayat pertama pasal tersebut menyebut, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Adapun ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian RI melakukan pegamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat pertama.

Ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimna dimaksud dalam pasal 134.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Sepeda Motor Adang Ambulans, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaran Saat di Jalan Raya?"