Terlepas dari bagaimana kronologi peristiwa itu, bagaimana aturan mobil yang harus diprioritaskan saat di jalan raya?
Berikut ini urutan kendaraan prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sementara itu, melansir dari Kompas.com (26/9/2018) dijelaskan, ketentuan teknik asal tersebut tercantum dalam pasal 135 Undang-undang yang sama.
Ayat pertama pasal tersebut menyebut, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Adapun ayat kedua dijelaskan bahwa petugas Kepolisian RI melakukan pegamanan jika mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud ayat pertama.
Ayat ketiga, alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimna dimaksud dalam pasal 134.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Sepeda Motor Adang Ambulans, Bagaimana Aturan Prioritas Kendaran Saat di Jalan Raya?"