Sedangkan pelaku AP merupakan resedivis kasus pencurian dan baru satu bulan lalu menghirup udara bebas.
"Modus keduanya yakni berpura-pura mencari alamat, setelah mendapatkan target barulah mereka menjalankan aksinya ini," terang Firuddin.
Barang curian yang diambil kedua pelaku merupakan sepeda motor yang sama sekali tidak dikunci setang.
"Sebab mereka melakukannya dengan gerak cepat, jika sepedanya dikunci setang, tidak akan dikerjakan keduanya," jelas Firuddin.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemuda ini Nekat Curi Sepeda Motor demi Biaya Menikah"