Gridmotor.id - Para pemilik motor yang pakai knalpot racing di Mojokerto, Jawa Timur, dijamin langsung panas dingin.
Gimana enggak, karena sebanyak 115 kendaraan bermotor ditilang dan disita oleh Kepolisian Satlantas Polres Mojokerto.
Ratusan kendaraan ini di antaranya adalah motor-motor yang menggunakan knalpot racing atau knalpot brong.
Yang seringkali suaranya sangat mengganggu warga.
Bukan cuma ditilang saja, tapi menurut akun Instagram @updatemojokerto, kepolisian juga menghancurkan knalpot racing yang terpasang di ratusan motor itu.
Terlihat pada beberapa foto, pihak kepolisian sedang memotong knalpot racing menggunakan gergaji mesin.
Menurut pihak kepolisian Mojokerto, penggunaan knalpot racing ini tidak dilarang.
Tapi hanya diperbolehkan untuk digunakan di ajang balapan resmi saja.
Baca Juga: Awas Bro! Bukan Hanya Suara Knalpot Brong Didenda, Kentut Terlalu Keras Kena Denda Rp 7.9 Juta