Pemotor Sok Jagoan Bisa Dipenjara atau Kena Denda, Ngamuk dan Tantang Sopir Ambulans Ribut, Ini Aturannya

By Ahmad Ridho, Minggu, 12 Juli 2020 | 12:20 WIB

Pemotor sok jagoan yang ngamuk dan tantang sopir ambulans ribut bisa dipenjara atau kena denda, ini aturannya.

GridMotor.id - Pemotor sok jagoan yang ngamuk dan tantang sopir ambulans ribut bisa dipenjara atau kena denda, ini aturannya.

Seorang pemotor mendadak ngamuk di tengah jalan dan jadi perhatian warga dan pengguna jalan.

Ambulans sendiri terhadang motor yang dipalang di tengah jalan.

Masalahnya ternyata sepele, pemotor ngamuk dan mengajak ribut sopir ambulans gara-gara tersenggol.

Baca Juga: Sok Jagoan, Pemotor Ngamuk dan Ajak Ribut Sopir Ambulans yang Bawa Pasien Kritis, Motor Dipalang di Tengah Jalan

Baca Juga: Warga Geram, Video Pemotor Hentikan Paksa Mobil Ambulans Yang Sedang Membawa Pasien Kritis, Masalahnya Sepele

Mobil ambulans tersebut sedang buru-buru membawa pasien seorang pria tua.

Dikutip Tribunjateng.com, bahkan pengendara motor itu sengaja menghalangi jalan mobil ambulans.

Yakni dengan cara memarkirkan motornya di tengah jalan. Peristiwa yang terjadi di Kota Depok, Jawa Barat itu terekam video dan viral di media sosial.

Video itu diunggah oleh sejumlah akun, di antaranya akun Instagram @depok24jam.

Baca Juga: Bukannya Minggir, Pemotor Ini Menghalangi Ambulans yang Lagi Bawa Pasien, Warganet Langsung Meradang

Di video pertama terlihat pengendara motor yang mengenakan jaket biru dan helm hitam itu tampak turun dari motornya.

Ia terlihat marah dan berbicara dengan sopir ambulans dan keluarga pasien yang turun dari mobil.

Pria itu tampak memarahi sopir ambulans.

Kemudian sopir ambulans dan keluarga masuk mobil, sedangkan pria itu kembali ke motornya.

Baca Juga: Pengawal Geram, Mobil Ambulans Dihadang Toyota Calya, Sopir Kesel Hampir Ditabrakin

Namun tiba-tiba datang pengendara motor lain yang menegur pengedara motor tersebut.

Keduanya pun terlihat adu mulut.

Bahkan pengendara motor yang tidak terima tadi mengambil kunci motor pengendara motor yang menegurnya.

Meskipun sirine ambulans terus berbunyi, tapi pria itu malah tak mau meminggirkan motornya. Warga yang melihat pun segera melerai keduanya dan minta pria itu memingirkan motornya.

Baca Juga: Bikin Geger, Mobil Ambulans Malah Dipakai Buat Angkut Sepasang Kambing, Wakil Bupati Langsung Mencak-mencak

Perempuan yang mengambil video itu, sekaligus keluarga pasien terdengar marah-marah dengan tingkah pria tersebut.

Setelah dinasehati warga, pria tersebut tampak meminggirkan motornya. Sedangkan supir ambulans dan keluarga pasien tampak masuk kembali ke dalam mobil.

Ambulans itu terlihat membawa seorang pasien pria tua yang terbaring di belakang.

Dari keterangan pengunggah, pengendara motor itu sudah mengahadang mobil ambulans dari RSUD Depok.

Sedangkan sopir ambulans harus mengejar jadwal dokter, namun ambulans itu didahului oleh pengendara motor saat dekat BDN.

Baca Juga: Ratusan Warga Berhamburan, Viral Video Warga Parkir Motor di Tengah Jalan Cegat Mobil Ambulans dan Ambil Paksa Jenazah Covid-19

 

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMANTAU KOTA DEPOK 24 JAM (@depok24jam) on

Pengendara motor itu mendauhului dari kiri akhirnya tersenggol mobil ambulans.

"Dr mulai RSUD depok pengendara motor menghadang di tengah. Pengemudi ambulance mengejar jadwal dokter dan sudah di dahului pas mau dekat BDN, tidak lama kemudian pengendara motor mendahului dari kiri karena di sebelah kiri ada mobil juga akhirnya pengendara motor tersenggol ambulance."

Karena tidak terima, pemotor itu mendahului ambulans lagi dan menghentikan mobil ambulans.

Ia melintangkan motornya dan sempat menggedor kaca mobil ambulans.

Baca Juga: Sragen Berduka, Seorang Pemotor Tabrak Mobil Ambulans, Korban Terpental dan Terseret, Diduga Tutup Usia

Pemotor atau pengemudi mobil yang menghalangi ambulans bisa dipenjara

Hak ambulans sudah diatur sesuai undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Jalan Raya dan Angkutan.

Dalam Pasal 134 diatur mengenai kendaraan yang wajib didahulukan saat ditemui di jalan raya.

Urutan pertama adalah pemadam kebakaran, kedua adalah ambulans, ketiga adalah kendaraan yang membantu kecelakaan di jalan raya, keempat kendaraan pimpinan lembaga negara, kelima tamu negara, keenam iringan pengantar jenazah, dan ketujuh rombongan kendaraan untuk kepentingan tertentu sesuai dengan pertimbangan petugas kepolisian.

Jika menghalangi ambulans yang tengah bekerja, berdasarkan UU yang sama, dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000 atau penjara maksimal selama satu bulan.

Dalam situasi darurat, yang ditandai dengan dibunyikannya sirene, merupakan hak ambulans untuk mendapatkan hak utama untuk lewat.

Baca Juga: Pengawal Kocar-kacir, Mobil Ambulans Tiba-tiba Dihadang Toyota Calya, Sopir Terlibat Adu Mulut Nyaris Adu Jotos

Sebagai pengguna jalan, kewajibannya sudah tentu harus memberikan jalan bagi ambulans.
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, daftar kendaraan yang diprioritaskan diatur dalam pasal 134.

Daftar ini diurutkan sesuai dengan peringkat urgensinya. Ambulans sendiri menempati urutan kedua.

Pasal 134 menjelaskan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama didahulukan sesuai dengan urutan yang sudah ditentukan.

Berikut ini urutannya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

Baca Juga: Kocak! Imbau Bahaya Corona, Petugas Covid-19 Takut-Takuti Pengendara Motor Dibawa Ambulans

2. Ambulans yang membawa orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Heboh Video Pemotor Positif Corona Ogah Dibawa Pakai Ambulans Untuk Diisolasi, Naik Motor Sambil Dikawal Petugas Medis

Sementara menurut pasal 135, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Jadi, ambulans harus didahulukan sebelum kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan setelah kendaraan pemadam kebakaran.