Gridmotor.id - Pria asal Surabaya nekat mencuri motor, handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta buat modal judi online.
Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah menangkap pelaku yang bernama Deni Purwantono.
Penangkapan dilakukan setelah pria berusia 40 tahun itu mencuri motor.
Pencurian motor terjadi di Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.
Baca Juga: Waspada! Maling Makin Nekat, Gak Tertarik Sama Motor, Satu Unit Sepeda Terparkir di Masjid Raib
Deni Purwantono ditangkap pihak kepolisian saat berada di rumahnya, di Jedong No.15 RT 05/RW 02, Pacarkeling Kecamatan Tambaksari.
Pihak kepolisian langsung membawa Deni Purwantono menuju Mapolsek Ujungpangkah.
Ia pun dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Kanit Reskrim Polsek Ujungpangkah, Bripka Yudi Setiawan menyebut, tersangka nekat mencuri karena ketagihan bermain judi online.
Baca Juga: Pelaku Pencurian di Pasar Batang Dibekuk Pedagang, Curi Banyak Sayur Angkut Pakai Honda Vario
"Ketagihan judi online," kata Bripka Yudi dikutip dari Tribun Madura, Sabtu (11/7/2020).
Judi online membuat tersangka gelap mata.
Aksi pencurian ini sengaja dilakukan agar Deni Purwantono terus bermain judi online.
Korban pencurian motor bernama Sunardi.
Motor itu ia parkir di depan rumahnya di Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik.
Meski mencuri menjelang maghrib, tersangka tergolong nekat.
Selain motor, Deni ternyata juga mencuri handphone dan uang tunai Rp 1,5 juta di rumah korban.
"Tersangka melakukan perbuatannya tersebut hanya sendirian," tambahnya.
"Selain telah mengambil satu unit sepeda motor dia juga mengambil sebuah handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta," sambungnya.
Petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Suzuki Satria, STNK dan kunci.
"Uang dan handphone sudah digunakan buat judi online," tambahnya.
"Motornya masih belum laku lagi ditawarkan sama tersangka," lanjutnya.
"Sekarang sudah kita amankan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunmadura.com dengan judul Cari Modal Judi Online, Pria Surabaya Curi Sepeda Motor, Handphone dan Uang Rp 1,5 Juta di Gresik