Dengan Modus Menakuti Korban, Motor dan HP Langsung Pindah Tangan, Pelaku Langsung Dibekuk

By Indra GT, Jumat, 10 Juli 2020 | 10:00 WIB

Ilustrasi penipuan

Gridmotor.id - Seorang korban yang kehilangan motor dan HP-nya akibat ditakut-takuti pelaku penipu di wilayah Bogor.

Modusnya dengan menuduh korban merupakan pelaku pembacokan dan membuat korban jadi takut dan tertekan.

Jika ada orang tak dikenal lalu menuduh hal yang tidak dipernah dilakukan sebaiknya langsung tolak.

Jika masih memaksa langsung ajak bicara ke kantor Polisi terdekat agar masalahnya jelas dan aman.

Baca Juga: Apes Banget, Kurir Ini Ketipu Modus Penipuan Saat COD, HP Baru Seharga Rp 4,5 Jutaan Melayang

Baca Juga: Waspada, Sales Motor Menipu 3 Warga Gelapkan Uang Konsumen, Begini Modusnya

Tersangka kasus penipuan ditangkap polisi

Seorang penipu bermodus menakuti korbannya dengan nada ancaman diamankan petugas kepolisian Polsek Bogor Barat.

Pada rilis kasus yang dilakukan di Mako Polresta Bogor Kota, Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan modus menakut-nakuti.

Akhirnya korban yang dalam kondisi tertekan pun tidak bisa berpikir jernih.

"Jadi dia menakut-nakuti korbannya dengan menuduh korban sebagai pelaku pembacokan adik pelaku itu, padahal itu bohong dan tidak benar hanya modus pelaku ini," ujarnya, Kamis (9/7/2020).

Baca Juga: Teganya Penumpang Ojol Ini, Menempuh 230 Km Dijanjikan Bayar Rp 700 Ribu, Driver Ojol Cuma Ditinggalin Sandal Sang Penipu

Setelah korbannya berhasil diperngaruhi pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya dan membawa lari sepeda motor dan handphone korban.

Dilokasi yang sama Kapolsek Bogor Barat Sundarti mengatakan bahwa korban yang ketakutan karena dituduh akhirnya mengikuti arahan para pelaku penipuan.

"Dituduh membacok adiknya tersangka karena ketakutan akhirnya diajak sama tersangka mau, dibonceng sama tersangka, kemudian ditengah jalan korban diturunkan, hp diambil motor dibawa, jadi modusnya pura-pura pinjam dengan alasan nanti balik lagi tapi ternyata tidak," ujarnya.

Baca Juga: Driver Ojol Tua Ditipu Penumpangnya Sendiri, Gak Dibayar Setelah Tempuh Perjalanan 230 Km, Langsung Dapat Rezeki Nomplok

Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan adalah pasal 378," ujarnya.

Semebtara itu SN pelaku penipuam mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya.

Namun dari tiga kali menjalankan aksinya baru sekali pelaku berhasil dan akhirnya ditangkap polisi.

"Sudah tiga kali yang dapat barangnya ini," katanya.

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Takut-takuti Korbannya, Penipu di Bogor yang Bawa Lari Motor dan Handphone Berakhir di Kantor Polisi,