"Jadi dia menakut-nakuti korbannya dengan menuduh korban sebagai pelaku pembacokan adik pelaku itu, padahal itu bohong dan tidak benar hanya modus pelaku ini," ujarnya, Kamis (9/7/2020).
Setelah korbannya berhasil diperngaruhi pelaku memanfaatkan kelengahan korbannya dan membawa lari sepeda motor dan handphone korban.
Dilokasi yang sama Kapolsek Bogor Barat Sundarti mengatakan bahwa korban yang ketakutan karena dituduh akhirnya mengikuti arahan para pelaku penipuan.
"Dituduh membacok adiknya tersangka karena ketakutan akhirnya diajak sama tersangka mau, dibonceng sama tersangka, kemudian ditengah jalan korban diturunkan, hp diambil motor dibawa, jadi modusnya pura-pura pinjam dengan alasan nanti balik lagi tapi ternyata tidak," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman empat tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan adalah pasal 378," ujarnya.
Semebtara itu SN pelaku penipuam mengaku sudah tiga kali menjalankan aksinya.
Namun dari tiga kali menjalankan aksinya baru sekali pelaku berhasil dan akhirnya ditangkap polisi.
"Sudah tiga kali yang dapat barangnya ini," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Takut-takuti Korbannya, Penipu di Bogor yang Bawa Lari Motor dan Handphone Berakhir di Kantor Polisi,