Ayu Ting Ting dan Adik Nekat Naik Motor Gak Pakai Helm, Kok Malah Bangga Berikan Contoh Tak Baik?

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 9 Juli 2020 | 21:05 WIB

Ayu Ting Ting naik motor gak pakai helm, kok malah bangga berikan contoh tak baik?

Baca Juga: Ditangkap Gara-gara Gak Pakai Helm, Pasangan Suami Istri Ngamuk Maki-maki Polisi, Sampai Berani Ancam Petugas

Dilansir dari kompas.com, di masa PSBB transisi tahap kedua ini, masyarakat akan dikenakan denda jika tidak menggunakan masker.

Warga yang kedapatan tidak menggunakan masker diwajibkan melakukan kerja sosial hingga harus membayar denda sebesar Rp 100 hingga 250 ribu.

Hal ini tertuang dalam Pasal 10 ayat 1 yang berbunyi: Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau
fasilitas umum akan dikenakan sanksi.

Persoalan sanksi termuat pada Pasal 10 ayat 2 bahwa pemberian sanksi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dapat didampingi oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Malunya Bisa Seminggu, Penumpang Motor Gak Pakai Helm di Bogor Langsung Turun Saat Ditegur, Netizen: So Sweet

Sementara hukum bagi pengendara motor yang tidak menggunakan helm tertuang dalam Pasal 106 ayat (8) dengan hukuman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.