Bawa Kabur Uang Nasabah Hingga Rp 6 Miliar, Karyawati Bank BUMN Ini Janjikan Koban Yamaha NMAX

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 8 Juli 2020 | 21:10 WIB

Bawa kabur uang nasabah sebanyak Rp 6 miliar, karyawati Bank BUMN ini janjikan korban Yamaha NMAX

Gridmotor.id - Bawa kabur uang nasabah sebanyak Rp 6 miliar, karyawati Bank BUMN ini janjikan Yamaha NMAX untuk korban.

Pelarian RS alias Vina (27), karyawati salah satu bank milik BUMN di Aceh Barat Daya (Abdya) kini berakhir.

Ia ditangkap polisi setelah membawa kabur miliaran rupiah uang nasabah.

Kasat Reskrim Polres Abdya, AKP Erjan Dasmi STP, mengaku belum mengatahui angka pasti uang nasabah yang dibawa kabur.

Baca Juga: Gawat! Nenek 74 Tahun Bawa Kabur Uang Setara 7 Yamaha NMAX, Iming-iming Korban Lolos Tes CPNS

Baca Juga: Maling Senior Pasti Malu, Pengendara Honda BeAT Parkir di Depan Puskesmas, Eh Malah Beginian yang Dibawa Kabur

Namun, diakui nilainya mencapai miliaran rupiah.

"Sejauh ini, kita belum mendapatkan nilai total, tapi memang miliaran rupiah," sebut Kasat Reskrim dikutip dari Serambinews.com.

Erjan mengatakan, sejauh ini Vina masih irit bicara terkait penggunaan uang miliaran rupiah tersebut.

Ia hanya mengaku memutar uang milik nasabah, namun karena terlalu besar hadiah yang ditawarkan, Vina akhirnya menjadi pusing sendiri.

Baca Juga: Cepet Banget! Cuma Butuh Waktu Segini, Maling Motor Beraksi di Gang Berhasil Bawa Kabur Incarannya

"Dia mengaku, dia putarkan uang nasabah ini," imbuh Kasat Reskrim.

"Karena terlalu besar kasih hadiah, jadi pusing sendiri dia, nggak sanggup nutup," sambungnya.

"Itu masih informasi awal," tambahnya.

Melansir dari Serambinews.com, uang yang dibawa kabur Vina mencapai Rp 6 miliar lebih.

Baca Juga: Parah, Pria Beristri Diduga Culik Pacarnya yang Masih SMP, Korban Juga Dibujuk Bawa Kabur BPKB Motor Orang Tuanya

Uang tersebut merupakan uang nasabah yang dititipkan ke Vina untuk ditabung atau didepositokan di bank tempatnya bekerja.

Lantas siapa saja sebenarnya nasabah perempuan tinggi semampai kelahiran 14 September 1993 ini?

Kabarnya, target nasabah yang diincar Vina adalah bapak-bapak pejabat (kepala dinas dan anggota dewan), pengusaha, hingga kontraktor.

Seorang pengusaha kepada Serambinews.com mengaku ada sekitar Rp 2 miliar uang miliknya dibawa kabur oleh Vina.

Baca Juga: Kebangetan Nih Orang, Naik Motor ke Tukang Tambal Ban Kirain Mau Belanja, Lihat Kondisi Sepi Malah Nyolong TV

Pengusaha lainnya Yacob, bahkan hampir jadi korban.

Ia mengaku dijanjikan hadiah berupa 1 unit Yamaha NMAX jika mau mendepositokan uangnya sebesar Rp 1 miliar.

"Iya, saya hampir tertipu dengan RS ini," ujar Yakob, salah seorang nasabah.

"Dia janji memberikan motor Yamaha NMAX kalau saya mau depositokan uang Rp 1 miliar selama 1 tahun," lanjutnya.

Baca Juga: Jambret Apes, Lagi Bawa Kabur Tas Curian Malah Kehabisan Bensin dan Mogok, Pas Balik Lagi Sudah Ditungguin Warga

Tidak hanya Yamaha NMAX, ia juga dijanjikan akan mendapatkan bunga deposito sebesar 7 persen.

"Saya mulai curiga, kalau pun ada uang, mana mungkin ada pegawai bank gajinya terbatas, mau memberikan sepeda motor cuma-cuma, kalau tidak bertujuan merayu kita," ujar Yakob.

"Maka tawaran itu saya tolak, sehingga saya beri alasan uang sawit belum cair," kata abdi negara yang juga pengusaha sawit ini.

Nasabah lainnya yang menjadi korban Vina adalah Masri Samad (57), abdi negara yang juga pengusaha kebun sawit.

Baca Juga: Jalanan Lumpuh Total, Video Gerombolan Warga Bawa Kabur Jenazah PDP Virus Corona, Pihak Rumah Sakit Ketakutan

Masri bahkan telah secara resmi melaporkan Vina ke polisi melalui kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Abdya.

"Iya benar, kita bersama klien kita Pak Masri Samad sudah melaporkan RS oknum karyawati bank itu ke pihak kepolisian," ujar Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH.

Erisman mengatakan, kliennya resmi melaporkan Vina ke SPKT Polres Abdya yang diterima oleh, Aipda Edi Saputra.

"Kita melaporkan RS ini atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan uang," ujarnya yang didampingi Khairul Azmi.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Pembeli, Maling Bawa Kabur Motor Pas Lagi Test Ride, Targetnya Penjual Motor di Media Sosial

RS alias Vina dikatakan Erisman, bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan, sebab saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, Vina masih aktif sebagai karyawan bank BUMN.

YARA juga siap menampung laporan dari nasabah lainnya yang ikut merasa ditipu oleh Vina yang selama ini memang dikenal hidup glamour.

"Sejauh ini, kita juga masih menerima laporan, bagi siapa saja yang merasa ditipu oleh pelaku ini," demikian Erisman.

Baca Juga: Debt Collector Kembali Tebar Ancaman, Rampas Kendaraan dan Kabur ke Semarang, 4 Pelaku Gak Berkutik Diringkus Polisi

Vina ditangkap di salah satu rumah kontrakan, daerah Gampong Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, pada Sabtu (4/7/2020), sekitar pukul 05.00 WIB.

Penangkapan itu dilakukan setelah pihak kepolisian berhasil melacak sinyal handphone perempuan tersebut. Polisi bergerak cepat ke lokasi dan langsung menangkap Vina yang sedang bersama sepupunya.

Sekitar pukul 06.00 WIB di hari yang sama, Vina bersama sepupunya diboyong ke Abdya untuk dimintai keterangan.

Sebelum ke Aceh Tengah, Vina bersama keluarganya pergi ke Sumatera Barat untuk melihat mertuanya yang sakit.

Baca Juga: Pura-pura serahkan Amplop Kosong Saat COD, Seorang Pria Bawa Kabur Kawasaki Ninja 150 RR

Sekembali dari Sumatera Barat, Vina memilih bersembunyi di Aceh Tengah, sementara ibu kandungnya pulang ke Abdya. Dari situlah sinyal handphone-nya mulai terlacak pihak kepolisian.

 Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Vina Karyawati Bank Penggasak Uang Nasabah, Targetkan Bapak-bapak Pejabat, Kontraktor dan Pengusaha