Bawa Kabur Uang Nasabah Hingga Rp 6 Miliar, Karyawati Bank BUMN Ini Janjikan Koban Yamaha NMAX

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 8 Juli 2020 | 21:10 WIB

Bawa kabur uang nasabah sebanyak Rp 6 miliar, karyawati Bank BUMN ini janjikan korban Yamaha NMAX

Baca Juga: Jalanan Lumpuh Total, Video Gerombolan Warga Bawa Kabur Jenazah PDP Virus Corona, Pihak Rumah Sakit Ketakutan

Masri bahkan telah secara resmi melaporkan Vina ke polisi melalui kuasa hukumnya Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan (YARA) Abdya.

"Iya benar, kita bersama klien kita Pak Masri Samad sudah melaporkan RS oknum karyawati bank itu ke pihak kepolisian," ujar Sekretaris YARA Abdya, Erisman SH.

Erisman mengatakan, kliennya resmi melaporkan Vina ke SPKT Polres Abdya yang diterima oleh, Aipda Edi Saputra.

"Kita melaporkan RS ini atas tindakan dugaan penipuan dan penggelapan uang," ujarnya yang didampingi Khairul Azmi.

Baca Juga: Pura-pura Jadi Pembeli, Maling Bawa Kabur Motor Pas Lagi Test Ride, Targetnya Penjual Motor di Media Sosial

RS alias Vina dikatakan Erisman, bisa dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Penyidik juga bisa mengembangkan kasus ini dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Perbankan, sebab saat melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang nasabah, Vina masih aktif sebagai karyawan bank BUMN.

YARA juga siap menampung laporan dari nasabah lainnya yang ikut merasa ditipu oleh Vina yang selama ini memang dikenal hidup glamour.

"Sejauh ini, kita juga masih menerima laporan, bagi siapa saja yang merasa ditipu oleh pelaku ini," demikian Erisman.