Bisa Jadi Bang Toyib! Jangan Pernah Tergiur Murah Beli Motor Bodong Alias Tanpa Surat, Salah-Salah Bisa Dipenjara 4 Tahun Nih

By M Aziz Atthoriq, Selasa, 7 Juli 2020 | 18:25 WIB

Polres Lumajang gerebek motor bodong Yamaha Vega R

 

Gridoto.id - Bisa jadi Bang Toyib bro, jangan tergiur murah beli motor bodong, salah-salah bisa 4 tahun penjara nih.

Ngomongin motor bodong tentu bikers sudah pada tau nih.

Motor bodong biasanya dijual secara diam-diam dan dengan harga yang sangat murah.

Eits tunggu dulu bikers jangan pernah tergiur untuk membelinya yah, karena hukumannya bikin panas dingin nih.

Baca Juga: Pamekasan Geger, Petugas Kepolisian Bongkar Gudang Motor Bodong, 10 Motor Ditemukan Tanpa Surat-surat Lengkap

Baca Juga: Pertanyaan Klasik Tapi Bikin Penasaran, Beli Motor Cuma Ada STNK Apakah Bisa Bikin BPKB Baru? Polisi Cuma Bilang Begini

Lebih baik beli motor seken yang sesuai dengan kondisi 'kantong' bikers, walaupun gak mewah dijamin tidur pules deh.

Bikers catat yah, jika ingin beli motor seken harus perhatikan berbagai hal.

Pertama cek seluruh kondisi body, mesin dan kelistrikan motor.

Setelah cocok dengan kondisi motor, hal paling penting pastikan surat menyurat motor ada dan resmi.

Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK

Jangan pernah berani dan mau membeli motor yang tak jelas asal muasalnya bro.

Apalagi tergiur dengan harga yang sangat murah, jelas saja murah wong motor gak ada suratnya.

Hati-hati, karena jika bikers kedapatan beli motor tanpa surat bisa terancam penjara loh.

Polres Metro Bekasi Kota meminta masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat.

Baca Juga: Cepat Lunasin, Polisi Bakal Blokir Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak Dua Tahun, Ini Landasan Hukumnya

Hal tersebut dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, 

Motor tanpa punya surat menyurat yang resmi biasanya disebut bodong atau yatim piatu.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan.


"Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kompol Erna, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Awas, Masih Nekat Beli Motor Bodong, Siap-siap Hukuman 4 Tahun Penjara

Sesuai instruksi Kapolres, lanjut Erna, hal itu dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Membeli kendaraan hasil curian dapat dikenakan Pasal 480 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang Penadah Hasil Curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Hukuman penjara 4 tahun bagi pembeli atau pengguna motor tanpa memiliki surat," tuturnya.

Baca Juga: Pemotor Gak Berkutik Polisi Gelar Razia Tengah Malam di Jembatan Suramadu, Puluhan Motor Disita

Ia menjelaskan kendaraan yang dijual secara manual maupun menggunakan media sosial wajib memiliki dokumen yang sah.

Diharapkan, kata Erna, dengan masyarakat mengetahui dan tidak membeli kendaraan bodong, dapat menekan kejahatan pencurian kendaraan.

Wah, hati-hati ya bro ingat lebih baik beli motor seken biasa saja daripada beli motor seken bagus dan mewah tapi gak ada suratnya yah!

Baca Juga: Motor Hasil Curian Mangkrak di Teluk Pucung, Bagaimana Cara Urusnya?