Bisa Jadi Bang Toyib! Jangan Pernah Tergiur Murah Beli Motor Bodong Alias Tanpa Surat, Salah-Salah Bisa Dipenjara 4 Tahun Nih

By M Aziz Atthoriq, Selasa, 7 Juli 2020 | 18:25 WIB

Polres Lumajang gerebek motor bodong Yamaha Vega R

Jangan pernah berani dan mau membeli motor yang tak jelas asal muasalnya bro.

Apalagi tergiur dengan harga yang sangat murah, jelas saja murah wong motor gak ada suratnya.

Hati-hati, karena jika bikers kedapatan beli motor tanpa surat bisa terancam penjara loh.

Polres Metro Bekasi Kota meminta masyarakat agar tidak membeli kendaraan tanpa dilengkapi surat.

Baca Juga: Cepat Lunasin, Polisi Bakal Blokir Kendaraan Bermotor Penunggak Pajak Dua Tahun, Ini Landasan Hukumnya

Hal tersebut dilakukan guna menekan tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor, 

Motor tanpa punya surat menyurat yang resmi biasanya disebut bodong atau yatim piatu.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing mengatakan.


"Iya benar bagi pembeli motor yang tidak mempunyai surat-surat seperti STNK dan BPKB adalah salah satu bentuk penadah," kata Kompol Erna, Selasa (7/7/2020).

Baca Juga: Awas, Masih Nekat Beli Motor Bodong, Siap-siap Hukuman 4 Tahun Penjara