Gak Main-main, Polisi Tebar Ancaman Serius Untuk Para Pembalap Liar, Hukuman Berat Disiapkan Buat yang Nekat Balapan

By Ahmad Ridho, Minggu, 5 Juli 2020 | 07:20 WIB

Gak main-main, polisi tebar ancaman serius untuk para pembalap liar, hukuman berat disiapkan buat yang nekat balapan.

Baca Juga: Bikin Gatel, Ratusan Motor Pelaku Balap Liar Ramadhan Race Terparkir di Polresta Sidoarjo, Begini Cara Mengambilnya

Namun anak-anak muda ini masih bandel dan terus balapan liar di jalan raya.

Untuk menekan kecelakaan karena aksi balap liar, polisi langsung bergerak cepat.

Mulai sekarang jangan main-main karena polisi tebar ancaman serius untuk para pelaku balap liar untuk menghentikan aksi berbahaya tersebut.

Kalau masih nekat dan tertangkap polisi, siap-siap dipenjara selama 1 tahun atau denda Rp 3 juta.

Baca Juga: Asli Kayak Film Action, Viral Video Polisi Naik Yamaha NMAX Kejar Mobil Mundur di Pondok Indah

Dikutip GridMotor dari akun Instagram @satlantaspolresbjm, polisi langsung memasang spanduk himbauan di beberapa titik.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Pasal 297 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan  pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). . @divisihumaspolri @korlantas42 @humaspoldakalsel @ditlantas_poldakalsel  @polsekbjmtengah @polsekbjmbarat @polsekkplbjm @polsek_bjmtimur @polsek_bjmutara @polsekbjmselatan @info_banjarmasin @banjarmasinbanget @warga.banjarmasin  @wargabanua @sekilaskalimantan @habarbanuakalimantan @habarbanua._ @kabar_banua_kalsel @seputar_kalsel @detikkalsel @polisi_indonesia #PolriHumanis #PolriPromoter #humaspolrestabjm #hutbhayangkara74 #polisiindonesia

A post shared by Satlantas Polresta Banjarmasin (@satlantaspolrestabjm) on

Hal ini untuk memberikan teguran dan efek jera untuk para pembalap liar.

Beberapa spanduk yang disebar berisi himbauan agar anak muda tidak lagi melanggar lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan.

Ada dua spanduk yang dipasang anggota polisi dari Satlantas Polres Banjarmasin.