Gridmotor.id - Pasangan suami istri di Klaten nekat mencuri motor di pinggir jalan.
Bahkan parahnya saat beraksi, pelaku membawa seorang anak berusia empat bulan.
Hal ini dilakukan ternyata untuk membayar kontrakan.
Akibat pandemi covid-19, sejumlah karyawan dan buruh PHK mesti menerima kenyataan pahit menerima PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Baca Juga: Cepet Banget! Cuma Butuh Waktu Segini, Maling Motor Beraksi di Gang Berhasil Bawa Kabur Incarannya
Nasib tak mujur itu juga dialami Pasutri asal Klaten berinisial FR (35) - RA (24).
Mereka sehari-hari mengontrak rumah di Desa Banaran, Kecamatan Ceper.
Karena motif terdesak ekonomi, pasutri ini kemudian gelap mata.
Mereka nekat mencuri sebuah sepeda motor Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir dipinggir jalan.
Menurut FR, hal itu terpaksa ia lakukan untuk menyambung hidup dia dan keluarganya.
"Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, untuk bayar kontrakan, " kata FR dilansir dari Tribunnews, Sabtu (4/7/2020).
FR mengaku sempat berkerja disebuah perusahaan, namun terkena PHK.
Setelah kena PHK, dia sempat berdagang es untuk menghidupi keluarganya.
Namun penghasilannnya tak cukup menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia 4 bulan.
FR dan istrinya pun nekat mencari jalan pintas, yakni mencuri motor.
Yang menyedihkan, saat pasutri itu melakukan aksi curanmor tersebut, mereka juga membawa anak mereka.
"Saya dan istri mencuri motor itu, dengan membawa anak saya yang masih berusia 4 bulan," imbuhnya.
Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan menambahkan, mereka melakukan aksinya di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.
"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.
Lebih lanjut, Andriyansyah menyebutkan barang bukti dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
"Kami menyita barang bukti satu kunci leter Y, satu unit Motor Honda Supra X hitam berserta BPKB dan STNK ya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.