Bikin Geleng-geleng! Tunggak Kontrakan, Pasangan Suami Istri Nekat Curi Motor Sambil Bawa Bayi 4 Bulan

By Erwan Hartawan, Sabtu, 4 Juli 2020 | 13:03 WIB

Pasangan suami istri pelaku curanmor saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020)

Gridmotor.id - Pasangan suami istri di Klaten nekat mencuri motor di pinggir jalan.

Bahkan parahnya saat beraksi, pelaku membawa seorang anak berusia empat bulan.

Hal ini dilakukan ternyata untuk membayar kontrakan.

Akibat pandemi covid-19, sejumlah karyawan dan buruh PHK mesti menerima kenyataan pahit menerima PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

Baca Juga: Gede Juga Nih Nyali Maling Motor, Polisi Dilawan Sampai Kasih Tembakan Peringatan, Kaki Pincang Berlumuran Darah

Baca Juga: Cepet Banget! Cuma Butuh Waktu Segini, Maling Motor Beraksi di Gang Berhasil Bawa Kabur Incarannya

Nasib tak mujur itu juga dialami Pasutri asal Klaten berinisial FR (35) - RA (24).

Mereka sehari-hari mengontrak rumah di Desa Banaran, Kecamatan Ceper.

Karena motif terdesak ekonomi, pasutri ini kemudian gelap mata.

Mereka nekat mencuri sebuah sepeda motor Honda Supra X bernopol AD 2923 AC yang terparkir dipinggir jalan.

Menurut FR, hal itu terpaksa ia lakukan untuk menyambung hidup dia dan keluarganya.

"Saya melakukan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, untuk bayar kontrakan, " kata FR dilansir dari Tribunnews, Sabtu (4/7/2020).

Baca Juga: Beraksi di Parkiran Masjid Saat Warga Sedang Salat Isya, Aksi Maling Motor Dipergoki dan Berakhir Begini

FR mengaku sempat berkerja disebuah perusahaan, namun terkena PHK.

Setelah kena PHK, dia sempat berdagang es untuk menghidupi keluarganya.

Namun penghasilannnya tak cukup menghidupi istri dan anaknya yang masih berusia 4 bulan.

FR dan istrinya pun nekat mencari jalan pintas, yakni mencuri motor.

Baca Juga: Kepergok Saat Beraksi, Maling Motor Ini Gak Berkutik Saat Dikepung di Sawah Ratusan Warga dari Tujuh Kampung

Yang menyedihkan, saat pasutri itu melakukan aksi curanmor tersebut, mereka juga membawa anak mereka.

"Saya dan istri mencuri motor itu, dengan membawa anak saya yang masih berusia 4 bulan," imbuhnya.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan menambahkan, mereka melakukan aksinya di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.

"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," katanya.

Baca Juga: Mentang-mentang Lagi Tren Maling Motor Pindah Profesi Jadi Maling Sepeda, Lihat Sepeda di Depan Rumah Langsung Diangkat

Lebih lanjut, Andriyansyah menyebutkan barang bukti dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.

"Kami menyita barang bukti satu kunci leter Y, satu unit Motor Honda Supra X hitam berserta BPKB dan STNK ya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pasutri itu melanggar pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.