Baca Juga: Maling Motor Yang Aneh, Pasutri Dengan Bersama Bayi 4 Bulan Gondol Honda Supra X Pakai Kunci Leter Y
"Hari kemarin (Rabu) kita masukan laporan ke Ditreskrimum Polda NTB," kata Anton dikutip dari Kompas.com, Rabu (1/7/2020).
Aduan yang disampaikan, soal dugaan penggelapan hasil jual tanah waris oleh M.
Menurut Anton, ibu Kalsum hanya mendapatkan sebagian kecil dari harta waris tersebut.
"Laporan terkait tindak pidana penggelapan harta waris Rp 200 juta, di mana pengakuan ibu Kalsum hanya mendapatkan Rp 15 juta," kata Anton.
Baca Juga: Bandung Mencekam, Ketok-ketok Pintu Sambil Bilang
Menurut Anton, seharusnya ibu Kalsum mendapat setengah dari harta bersama suaminya, dan ditambah sepertiga dari harta bagian suaminya yang meninggal.
M juga dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik, di mana M menuduh ibunya telah menggelapkan motor.
Tidak hanya itu, Anton menyampaikan akan menunjukan beberapa bukti luka penganiayaan yang diduga dilakukan oleh M terhadap Kalsum.
Direktur Kriminal Umum Polda NTB AKBP Hari Barata menyampaikan bahwa aduan Kalsum bersama pengacaranya belum tentu bisa dijadikan laporan.