Gawat! Nenek 74 Tahun Bawa Kabur Uang Setara 7 Yamaha NMAX, Iming-iming Korban Lolos Tes CPNS

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 4 Juli 2020 | 11:08 WIB

Ilustrasi penjara. Nenek 74 tahun ditangkap setelah bawa kabur uang setara 7 Yamaha NMAX, iming-iming korban lolos tes CPNS

Gridmotor.id - Waduh, seorang nenek berinisial S (74) bawa kabur uang dengan iming-iming lolos tes CPNS.

Nenek di Bengkulu ditangkap karena melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang lolos menjadi PNS.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, dalam melancarkan aksinya, S bekerjasama dengan tersangka berinisial B yang juga telah ditangkap.

Sekarang S dan B sedang ditahan di Mapolda Bengkulu.

Baca Juga: Plung! Yamaha NMAX Ambyar Tercebur ke Sungai, Petugas Damkar Sampai Harus Turun Tangan, Netizen: Kembali ke Habitat

Baca Juga: Ibarat Salah Server, Sales Honda Marah-marah Saat Ditanya Harga Motor, Ternyata Malah Ditanya Motor Ini

"Kedua tersangka telah kita lakukan penahanan," kata Sudarno dikutip dari Kompas.com, Sabtu (4/7/2020).

"Proses masih berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi," sambungnya.

Selain menangkap tersangka S, polisi juga menyita uang Rp 250 juta dari hasil penipuan.

Padahal dengan uang Rp 250 juta, brother bisa beli 7 Yamaha NMAX.

Lebih tepatnya Yamaha All New NMAX 155 Connected/ABS, yang satu unitnya dibanderol Rp 33.750.000 (OTR Jakarta).

Baca Juga: Gila lu Ndro! Bikers Mau Coba? Merasa Motornya Mirip Jetski Seorang Pria Ini Tes Ceburkan Yamaha NMAX nya Ke Sungai, Tapi Ko Gini

Sudarno menjelaskan, penipuan berawal pada 2015 saat S menjanjikan korbannya bisa lolos menjadi CPNS.

Namun, syaratnya korban wajib menyetor uang sebesar Rp 250 juta.

Setelah uang diberikan pada 2017, korban menanyakan kejelasan status CPNS yang dijanjikan S.

Tersangka mengatakan orang yang mengurus keperluan tersebut adalah tersangka B.

Baca Juga: Update Harga Yamaha All New NMAX, Aerox dan Lexi, Skutik Bongsor Harganya Mulai Rp 21 Jutaan

Setelah dipertemukan, B mengatakan penerimaan CPNS tahun 2015/2016 belum dibuka.

Korban akhirnya meminta tersangka mengembalikan uang Rp 250 juta pada April 2020.

Karena belum juga dikembalikan, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolda Bengkulu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka B merupakan perantara yang mempertemukan korban dengan tersangka S," tambah Sudarno.

Baca Juga: Kocak, Yamaha NMAX Versi Mini Terparkir di Depan Mini Market Sekali Jalan Cuma Goceng, Netizen: Cocok Untuk Balita Arogan

"Sampai saat ini satu yang melapor," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janjikan Lulus CPNS, Nenek 74 Tahun Bawa Kabur Uang Rp 250 Juta Milik Korban"