Gridmotor.id – Biasanya maling motor lakukan aksinya gunakan kunci leter T tapi tidak dengan pasangan suami-istri (Pasuntri) ini menggunakan kunci leter Y dan bawa bayinya umur 4 bulan.
Teganya pasutri ini lakukan aksi maling motor sambil membawa bayi yang masih berumur 4 bulan.
Kalau ketangkap basah maling motor ini kira-kira bagai mana nasib bayinya yang berumur 4 bulan?
Atau siapa yang merawat bayinya jika nanti ketangkap ya?
Baca Juga: Enggak Pakai Lama, Maling Motor Terekam Kamera CCTV, Motor Matic Lansung Pindah Tangan
Pasuntri pelaku curanmor saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020)
Pasangan suami-istri (Pasuntri) berinisial FR (35) - RA (24) nekat mencuri satu unit sepeda motor di Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat, Klaten.
Berbeda dengan kebanyakan aksi curanmor, yang menggunakan kunci leter T.
Dalam aksinya, pelaku bermodal sebuah kunci leter Y, untuk mencuri motor incarannya, yaitu motor Honda Supra X bernopol AD 2923 AC.
Menurut Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriyansyah Rihats Hasibuan, kunci letter Y itu dimasukan kedalam lubang kunci kontak motor.
Baca Juga: Cepet Banget! Cuma Butuh Waktu Segini, Maling Motor Beraksi di Gang Berhasil Bawa Kabur Incarannya
"Setelah masuk, kunci kontak motor dirusak dengan cara memutar kunci Y hingga kontak motor hidup," katanya saat konfrensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (3/7/2020).
Lebih lanjut, Andriyansyah menyebutkan barang bukti dipakai pelaku untuk melakukan aksinya.
"Kami menyita barang bukti satu kunci leter Y, satu unit Motor Honda Supra X hitam berserta BPKB dan STNK ya," jelasnyanya.
Pasuntri yang diketahui mengontrak rumah dikawasan di Dukuh Kaliwingko, Desa Banaran, Kecamatan Bayat, Klaten.
Mereka melakukan aksinya pada Sabtu (7/3/2020) lalu.
Ironisnya saat mereka melakukan aksi Curanmor itu, mereka membawa anak mereka yang masih berusia 4 bulan.
"Pelaku ini melakukan aksi pada tengah malam, sekitar pukul 01.00 WIB," imbuhnya
Kini kedua pelaku harus medekam penjara Polres Klaten.
Mereka dikenakan pasal 363 KUP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan dijerat 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cerita Pasuntri Mencuri Motor di Bayat Klaten, Jebol Lubang Kunci dengan Kunci Leter Y,