Meski mereka berdua ikut ke lokasi kejadian, namun keduanya tidak ikut masuk ke kontrakan dan tak terlibat dalam penganiayaan itu.
Saat ini polisi masih memeriksa keduanya.
Sementara, empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran masing-masing.
Diantaranya sebagai otak pelaku, yang mengaku sebagai polisi, dan yang melakukan penganiyaan.
"Ipey sebagai otak penyerangan, Dika yang mengaku polisi agar korban membuka pintu, Ujang dan DS ikut melakukan penganiayaan bersama Ipey dan Dika," kata Febri.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana jo 351 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Pemicu Serangan Geng Motor ke Rumah Kontrakan di Bandung"