Salah satunya, dengan membawa sang anak di jok depan kendaraan.
Lantas, apakah hal tersebut berbahaya?
Menanggapi hal itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana berikan penjelasan.
"Bonceng anak yang benar dan aman yaitu di posisi belakang," ujar Sony belum lama ini.
Baca Juga: Kasihan, Video Anak Kecil Dibonceng dengan Posisi Berbahaya di Motor, Orangtuanya Kok Tega
Sony menilai, ada faktor yang sangat membahayakan jika anak kecil duduk dibagian jok depan.
"Itu sama saja anak dijadikan airbag saat alami kecelakaan," tegasnya.
Sekadar informasi, aturan mengenai muatan penumpang di sepeda motor sudah diperjelas pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya pada pasal 106.
Pada aturan itu, dijelaskan bahwa motor dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang.
Artinya, jika pengendara membawa sang anak di depan dan sudah ada penumpang lain di belakang.
Baca Juga: Masih Nekat Bonceng Anak di Depan? Ini Deretan Bahaya yang Mengintai