Baca Juga: Main Remas Geger Begal Bokong dan Payudara Sambil Naik Honda Astrea Grand Menghantui Wanita
Dijelaskan Adam, pelaku kita ringkus berdasarkan LP / 42 / XI / 2017 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek.Ulu Musi,tgl 06 November 2017, DPO / 03 / XI / 2017 / RESKRIM,Tgl 09 November 2017, LP / B- 03 / V / 2020 / Sumsel / Res Empat Lawang / Sek Paiker, tgl 26 Mei 2020.
" Saat kita ringkus, pelaku tidak melakukan perlawanan dan sudah mengakui perbuatanya, tersangka saat melancarkarkan aksinya dibantu salah seorang temanya inisial K yang saat ini masih dalam pengejaran, " katanya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Atas perbuatanya pelaku diancam dengan Pasal 365 KUHP atau hukuman kurungan penjara Maksimal 12 tahun," kata Adam.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Begal Sadis di Empat Lawang Ini Pernah Bacok Korbannya hingga Korban Kehilangan Tangan Kanan,