Mereka yang ditangkap GH (25), AP (25), KA (24), dan MKB (27) yang tinggal di indekos Jalan By Pass Ngurah Rai, Badung, Bali.
Sukadi menjelaskan, aksi tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu pemilik anjing sedang keluar rumah.
Kasus tersebut lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berbekal rekaman video yang sempat viral, polisi mendatangi alamat yang tercatat pada plat nomor sepeda motor yang digunakan.
Dari sana, polisi mendapatkan informasi alamat tinggal pelaku dan ditangkap tanpa perlawanan.
"Saat diamankan para pelaku mengakui perbuatannya dan tanpa perlawanan di kos-kosan," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan dengan ancaman 9 bulan penjara.
Baca Juga: Brutal, Bukan Dipakai Naik Motor, Pria Ini Gunakan Helm untuk Menyiksa Anjing Miliknya Lalu Dibakar