"Tapi (kasus ini) juga dipicu dengan komunikasi kurang baik dengan korban. Karena tadinya korban awal janjian jam 11 namun pelaku tidak datang. Jadi korban agak kesal," imbuhnya.
"Sehingga timbullah perkataan tidak baik dari korban "Ada uang enggak sih, kalau enggak ada uang yaudah"," tambah Ghafur menirukan ucapan korban kepada pelaku.
Tak butuh waktu lama, Konong berhasil ditangkap di rumahnya, Rabu (6/5/2020) malam.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap IR (39) selaku penadah barang curian Konong. Serta DPO lain berinisial D.
Atas perbuatannya, Konong terancam dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai kekerasan serta Pasal percobaan pembunuhan.
Verita ini sebelumnya ini tayang di tribun-medan.com dengan judul Kronologi Pengemudi Ojek Online Tikam dan Rampok Wanita yang Dikencani di Kamar Hotel