Apes! Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Bikers Kena Tilang? Pas Mau Diurus Eh Surat Tilangnya Ilang, Jangan Panik Cukup Lakukan Ini

By M Aziz Atthoriq, Kamis, 25 Juni 2020 | 21:10 WIB

Ilustrasi tilang polisi

Gridmotor.id - Bikers kena tilang? eh pas mau diurus surat tilangnya hilang, lakuin ini bro.

Yang namanya bikers pasti deh demen banget naik motor, tapi pernah gak bikers kena tilang?

Kalo jawabannya pernah, pasti bikers habis langgar peraturan lalulintas nih, hayo ngaku

Biasanya sih gak jauh dari trabas lampu merah, jalur busway, putar balik sembarangan atau gak pakai helm.

Baca Juga: Duel Balap Liar Yamaha NMAX Mendadak Tegang, Gerombolan Remaja Langsung Ciut Ditilang Polisi, Ngakunya Nonton Balapan Sampai Taruhan Segini

Baca Juga: Dokter Gigi di Surabaya Stress Nekat Bugil di Pinggir Jalan Jadi Tontonan Pemotor, Perekam Video Akhirnya Diringkus Polisi

Nah kalau bikers kena tilang pak polisi jangan malah kabur nih, terima dan ambil saja surat tilangnya.

Pengendara motor yang melanggar rambu lalu lintas bisa ditilang sesuai peraturan, dilansir dari Kompas.com (25/6/2020).

Gak main-main bro aturan ini resmi tertulis nih bro.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Geger Video Debt Collector Sok Jagoan Keroyok Driver Ojol Pakai Senjata Sampai Berdarah-darah, Polisi Langsung Buka Suara

Proses tilang dilakukan oleh polisi biasanya saat razia atau jika pengendara melanggar rambu lalin sewaktu-waktu.

Saat penilangan, pelanggar dapat memilih untuk menerima kesalahan dan memilih untuk menerima slip biru.

Kemudian membayar denda di BRI tempat kejadian dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek tempat kejadian.

Lantas kalau sampai surat tilang yang diberikan hilang apa yang harus dilakukan?

Baca Juga: Bikers Gak Bisa Bayar Denda Karena Surat Tilang Hilang? Gampang, Begini Cara Mengurusnya

Menanggapi hal ini, Pemerhati Masalah Transportasi, Budiyanto memberikan penjelasan.

Budiyanto mengatakan, hal pertama yang harus dilakukan untuk mengurus surat kehilangan adalah dengan mendatangi kantor polisi terdekat.

"Bagi masyarakat yang surat tilangnya hilang untuk segera membuat laporan kehilangan.

'Jangan lupa ditelusuri terlebih dahulu di mana wilayah terkena tilang," kata Budiyanto saat dihubungi, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga: Asyik Bikin dan Perpanjang SIM Makin Gampang, Polisi Langsung Kasih Bocorannya

Selanjutnya kantor polisi setempat akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang.

Menurut Budiyanto, surat tersebut bisa digunakan untuk kepengurusan termasuk untuk mengurus pengembalian barang bukti.

Tentu dengan lampiran bukti pembayaran denda atau putusan pengadilan.

Untuk itu ia menghimbau agar selalu buat salinan dari surat yang diterima.

Baca Juga: Banyak yang bingung, Ternyata Ini Penyebab STNK dan BPKB Tak Kunjung Datang Saat Beli Motor Baru

"Bisa langsung difotokopi atau dipindai lalu cetak dengan warna yang sama.

'Cara ini dilakukan untuk menjadi bukti kalau memang surat tilang hilang dan tidak ada kecurangan," tutupnya.

Nah kalau urusan surat tilang sudah beres buru-buru deh dibayar dendanya.

Dan ingat jangan diulang lagi nih langgar peraturan lalulintas ya bikers.

Baca Juga: Bikers Waspada Saat Bekendara, Pemotor Di Solo Tewas Akibat Benang Layangan, Begini Kronologi Dan Olah TKP Polisi

Biar bikers dapat surat cinta dari sang pujaan hati aja jangan dari pak polisi, hehe