Baca Juga: Serpong Mencekam, 3 Pengendara Motor Jadi Korban Sekelompok Begal, 1 Tewas Dibacok Dadanya
Polisi kemudian menangkap John Kei dan para anak buahnya.
John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.
Belakangan, seorang anak buah John Kei menyerahkan diri ke polisi di Depok.
Ia mengaku ikut dalam penyerangan.
Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Baca Juga: Ngeri Banget, Maling Naik Honda BeAT Bacok Satpam Komplek, Gak Kerasa Tiga Jari Udah Putus
Awal mula persoalan
Perselisihan antara John Kei dan Nus Kei berawal dari penjualan tanah di Maluku.
Menurut polisi, persoalan tanah itu sudah ada sejak John Kei mendekam di Lapas Permisan Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
"Ada perkara tanah yang saat itu memang John Kei minta tolong kepada Nus Kei untuk segera diuruskan, karena John Kei pada saat itu ada di Nusakambangan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Setelah keluar dari Lapas, John Kei mendapat kabar bahwa uang hasil penjualan tanah telah dicairkan sehingga dia meminta jatah penjualan tanah.