Baca Juga: Denpasar Geger, Kecelakaan Pemotor Kepala Pecah Tabrak Mobil Langsung Tewas di Tempat Jumat Malam
Ketika hendak maju ini pelaku terlalu dalam menginjak gas kemudian banting stir ke kanan.
"Akhirnya menabrak ada motor yang didepannya, tiga orang terluka dan mesin SPBU," papar dia, Selasa (23/6/2020).
Kondisi Dispenser di SPBU Baron pasca diseruduk mobil Daihatsu Terios Abu-abu dan menimpa 3 motor
"Itu karena kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka," jelas AKP Anjar Waskito.
Pelaku dijerat pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan dan Pasal 360 tentang Kelalaian yang mengakibatkan orang lain luka-luka.
"Ancaman hukuman lima tahun penjara," papar dia.
Kerugian Pemilik SPBU
Pemilik SPBU Baron, Achmad Purnomo memperkirakan total kerugian mencapai hingga Rp 500 juta.
"Ini masih dihitung, kalau mesin pengisi dan lain-lain sekitar Rp 300 juta," kata Purnomo.