Namun, saat dipinjami ini motor tersebut malah dia gadaikan.
"Ada juga motor yang dia pinjam langsung," jelas dia.
Aksi ini dilakukan sejak 4 bulan lalu, di mana terungkapnya aksi ini dari pelaporan warga yang motor Honda BeAT-nya digadaikan pelaku.
"Dari aksinya ini total ada Rp 60 Juta," terangnya.
Baca Juga: Waspada, Ada Modus Baru Pencurian Motor, Pura-pura Menjenguk Saudara di Rumah Sakit
Penangkapan Sukarti dilakukan Senin (15/6/2020) kemarin di lokasi rumahnya di kawasan Pasar Kliwon.
"Itu KTP Serengan tapi tinggal Pasar Kliwon," jelas dia.
Pasal yang dijeratkan yakni 372 dan 378 atas dasar penipuan dan penggelapan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Pengakuan Wanita Asal Pasar Kliwon Solo yang Nekat Gelapkan 17 Motor Teman karena Dagangannya Macet