"Saat video viral Satreskrim melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya dua pelaku berhasil kami amankan," kata Audie dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Barat Kamis (18/6/2020).
Audie mengakui sempat ada keterlambatan penangkapan.
Hal itu lantaran korban telat membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut.
Korban yang merupakan sopir truk baru melaporkan insiden itu Selasa (16/6/2020) sehingga polisi baru dapat menciduk pelaku Rabu (17/6/2020).
Kedua pelaku IBP (31) dan JAR (24) merupakan warga Jakarta Pusat.
Keduanya merupakan langganan jambret di kawasan Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Timur.
"Pelaku sudah beberapa kali melakukan aksi jambret tapi belum pernah tertangkap. Namun ketika bermain di Jakarta Barat mereka langsung kami ringkus," papar Audie.
Keduanya kini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.