Tabrakan motor itu berawal saat Yamaha Vega R dengan pelat nomor BA 5218 SU melaju ke arah Simpang Empat.
Diketahui pemotor itu adalah Enil Amri (40) dan isterinya Mulyani (39).
Pemotor yang adalah pasangan suami istri ini adalah warga Tobek Sirah Kampung Pisang, Nagari Talu, Kecamatan Talamau.
Kemudian Honda Revo tanpa pelat motor yang dikendarai alm. Jordi melaju dari arah berlawanan.
Sesampai di TKP terjadi tabrakan antara kedua motor tersebut.
Akibat tragedi itu, Jordi si pengendara Honda Revo meninggal di RSUD Pasaman Barat.
Sedangkan untuk kedua unit sepeda motor mengalami rusak berat.
Sementara kondisi pemotor pasutri itu belum diketahui nasibnya.
Selain itu, kecelakaan ini belum ditemukan siapa yang menjadi dalangnya.
Untuk lebih jelasnya, klik LINK ini untuk melihat postingan.