Sedih Lihatnya, Gendong Bayi Turun dari Motor Matic Masuk ke Toko Obat, Kelakuan Pasutri Ini Bikin Geleng-geleng Kepala

By Ahmad Ridho, Rabu, 17 Juni 2020 | 07:00 WIB

Pasutri terekam kamera CCTV mengambil helm di parkiran.

Dikutip dari hukumonline.com, Pencurian sendiri diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.

Pencurian Biasa, Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:

Baca Juga: Helm yang Dijepit di Bawah Jok Sudah Aman? Cuma Hitungan Detik Maling Berhasil Bawa Kabur

Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,

Jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo.

Pasal 1 dan Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP sebagai berikut: 

Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5.

Baca Juga: Kelakuan Orang Ini Bikin Rusak Nama Driver Ojol, Suasana Sepi Sedikit Langsung Beraksi

Asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
Maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900.

Simak videonya di bawah ini:

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

16/06/2020 Aksi pencurian Helm yang terekam kamera CCTV di Kimia Farma Karang Tengah, Tangerang Sekitar pukul 18.00 WIB sore tadi. Pelaku berjumlah 2 orang dengan menggunakan motor. Diduga pelaku adalah Pasangan Suami Istri. Mirisnya saat melakukan aksinya, pelaku sambil menggendong bayi. Bagi yang mengenali ciri-ciri pelaku seperti pada rekaman cctv tersebut bisa langsung DM ke @dikysultan Dihimbau apabila sedang parkir walaupun keperluannya hanya sebentar sebaiknya dibawa atau dititipkan saja di tempat penitipan helm. Follow : @info_ciledug Follow : @info_ciledug Follow : @info_ciledug Info : @dikysultan #infociledug #ciledug #ciledugtangerang #pencurian #maling #rampok #perampokan #begal #tmcpoldametrojaya #poldametrojaya #polsek #tangerang #jakarta #tangerangselatan #jabodetabek #banten #depok #jakartabarat #jakartaselatan #cctv #videocctv #video #rekamanvideo #rekamancctv #videoviral #berita #infoterkini #updates #crime #kriminal

A post shared by Info Ciledug (@info_ciledug) on