Dikutip dari hukumonline.com, Pencurian sendiri diatur dalam Bab XXII tentang “Pencurian” dari Pasal 362 – Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Dalam bab tersebut terdapat berbagai ketentuan mengenai pencurian yang dilakukan dalam berbagai kondisi dan cara.
Pencurian Biasa, Pencurian biasa diatur dalam Pasal 362 KUHP:
Baca Juga: Helm yang Dijepit di Bawah Jok Sudah Aman? Cuma Hitungan Detik Maling Berhasil Bawa Kabur
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900-,
Jika barang yang diambil harganya tidak lebih dari Rp 2.500.000,- maka ketentuan pidana yang dikenakan adalah Pasal 364 KUHP jo.
Pasal 1 dan Pasal 3 Perma 2/2012. Mengenai pencurian ringan diatur dalam Pasal 364 KUHP sebagai berikut:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5.
Baca Juga: Kelakuan Orang Ini Bikin Rusak Nama Driver Ojol, Suasana Sepi Sedikit Langsung Beraksi
Asal saja tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.
Maka jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp 250, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 900.
Simak videonya di bawah ini: