Gridmotor.id - Aksi begal bermodalkan golok dilakukan dua orang pria yang berhasil membawa Honda BeAT tapi ketangkep gara-gara jalanan diportal.
Mungkin terlalu pede begal ini lupa saat pandemi virus corona warga banyak melakukan penutupan jalan agar menekan penyebaran virus corona.
Beberapa perumaha memang dilakukan penutupan jalan sebagian agar dapat mengontrol warga yang lalu lalang.
Seperti perumahan Puspitek, Pegadengan, Kabupaten Tangerang yang melakukan penutupan jalan sebagian.
Baca Juga: Brutal, Aksi Begal Bikin Pemotor Cewek Terkapar Berdarah-Darah, Pelaku Pepet Korban Incar Ponsel
Aksi pembegalan ini terjadi di Jalan Raya Puspitek RT 014/014 Sektor III Bumi Puspitek, Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Minggu (14/6/2020) malam.
Korban pembegalan di Pagedangan Kabupaten Tangerang ini dialami oleh seorang wanita.
Motor Honda BeAT sang wanita dirampas dua pelaku begal di lokasi tersebut.
Setelah merampas motor milik korbanya, kedua pelaku berusaha melarikan diri.
Kapolsek Pagedangan, AKP Efri, menyatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat korban yang mengendari sepeda motor Beat dengan nomor polisi B 6793 GVK bersama rekannya.
Tak disangka tiba-tiba dipepet dua orang pelaku, Syamsul dan Hendrawan.
Saat itu, korban yang berhentikan sepeda motornya langsung dihampiri oleh salah satu pelaku.
"Tersangka Syamsul turun dari sepeda motor yang dikendarainya dan mengancam korban dengan menodongkan sebilah golok ke arah leher korban," kata Efri.
Korban yang ketakutan memberikan sepeda motornya kepada pelaku.
Sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
"Korban laporan ke warga. Setelah mendapat informasi langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua tersangka," ucapnya.
Warga berhasil menangkap kedua pelaku begal tersebut dan diamankan di Polsek Pegedangan, Kabupaten Tangerang.
Aksi penangkapan begal ini juga viral di media sosial yang diunggah akun instagram @abouttng lihat videonya bisa klik link ini.
Dalam postingannya dijelaskan jika kedua pelaku saat melarikan diri mencoba kabur ke Kampung Celong yang jalannya ditutup portal.
Kedua pelaku kemudian memutarbalik sepeda motor curiannya lalu menuju ke TKP ( tempat kejadian perkara lagi).
Saat melintasi TKP, korban yang sudah bersama satpam kompleks dan warga kemudian langsung meringkusnya.
Kedua pelaku begal sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya masuk ke kantor polisi.
Dari penangkapan kedua pelaku, Polisi menyita barang bukti berupa dua sepeda motor dan sebilah senjata tajam jenis golok.
Adapun kedua pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Keduanya dikenakan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dua Begal Bingung Usai Dapatkan Sepeda Motor Milik Seorang Wanita Karena Terjebak Portal Jalan,