Ketiga remaja yang masih berstatus pelajar itu pun dijerat dengan Pasal 297 Jo Pasal 115 huruf b UU nomor 22 tahun 2009.
Melansir dari Kompas.com, pasal tersebut terkait aksi balap liar dengan ancaman denda maksimal Rp 3 juta dan hukuman 1 tahun.
"Berdasarkan video viral kami melakukan pendalaman sehingga didapati alamat ketiga orang yang masih berstatus sebagai pelajar," kata Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Emil Eka Putra, Minggu (14/6/2020).
Baca Juga: Dijamin Keseleo, Belajar Wheelie Naik Kawasaki Kaze Seorang Bocah Akhirnya Tiduran di Selokan
Emil menjelaskan, ketiga pelajar itu beraksi di di Jalan Yos Sudarso tepat di depan Stadion Kaharuddin Nasution, Kecamatan Rumbai.
Aksi itu, menurut Emil, dilakukan di depan petugas Polantas yang tengah bertugas di pinggir jalan.
Pasca-kejadian, ketiga remaja itu diamankan di kantor polisi sambil menunggu orangtua datang menjemput.
"Ketiga pelajar kami amankan di Satlantas Polresta Pekanbaru sambil menunggu orangtua yang bersangkutan," kata Emil