Bikers Dijamin Ketar-ketir, Masih Nekat Naik Motor Tanpa Ada Sepatbor Depan, Siap-siap Setor Rp 500 Ribu

By Ahmad Ridho, Jumat, 12 Juni 2020 | 18:15 WIB

Modifikasi motor tanpa Ada Sepatbor Depan, Siap-siap Setor Rp 500 Ribu

GridMotor.id - Bikers dijamin ketar-ketir, masih nekat naik motor tanpa ada sepatbor depan, siap-siap setor Rp 500 ribu.

Bukan hanya karena habis kecelakaan dan sepatbor pecah, pemilik motor modifikasi juga harus berpikir ulang.

Jangan sampai memodifikasi kuda besi malah membahayakan dan melanggar aturan.

Karena hal ini sering dijumpai dan masih banyak pemilik motor yang mengabaikan keselamatan dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Ganteng Maksimal, Demam Pasang Sepatbor Belakang Yamaha Byson di NMAX, Matic Bongsor Bergaya Adventure

Baca Juga: Makin Keren, Tren Honda Vario 150 Pakai Sepatbor Depan Yamaha Lexi

Kepolisian akan mengambil tindakan tegas untuk menertibkan pengendara motor.

Nah buat biker yang sering melakukan modifikasi jangan sembarangan deh sekarang.

Salah satunya adalah mencopot sepatbor depan.

Menghilangkan sepatbor biasanya dilakukan demi mengejar kesan balap pada motor.

Baca Juga: Panel Bodi Motor Mulai Pudar? Cairan Ini Bisa Bikin Hitam Lagi Sob

Ubahan ini bisa ditolerir ketika digunakan di sirkuit, namun untuk berkendara sehari-hari, ini termasuk pelanggaran terhadap undang-undang lalu lintas.

Di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1, dikatakan bahwa sepatbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor.

Lebih dari itu, komponen ini juga harus memenuhi syarat kegunaan, bukan sekedar asal tempel di motor.

Seperti tertera pada pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan.

Baca Juga: Cara Mudah Pasang Sepatbor Kolong di Honda Vario 150, Anti Nyiprat!

Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.

Bagi yang nekat tidak menggunakan sepatbor, siap-siap setor alias membayar denda.

Seperti di dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.