Dikira Aman Setelah Buron Setahun, Begal Motor Terkapar Didatangi Polisi, Pistol Meletus Gara-gara Kabur

By Ahmad Ridho, Jumat, 12 Juni 2020 | 07:21 WIB

Anggota Unit Reskrim Polsek Baradatu berhasil mengamankan pelaku pembegalan yang terjadi di Desa Sri Mulyo, Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, setahun silam.

Baca Juga: Brutal! Gerombolan Begal Bermotor Aniaya dan Sabetkan Pisau ke Sopir Truk, Dompet Korban Enggak Tertolong

Kepada polisi, HD mengaku sudah melakukan pembegalan sedikitnya lima kali.

Rinciannya, dua tempat kejadian perkara (TKP) di Kecamatan Baradatu, satu TKP di Kecamatan Blambangan Umpu, dan dua TKP di Lampung Utara.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan, dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” sebut Kapolsek.

 

https://lampung.tribunnews.com/2020/06/11/2-kali-beraksi-dalam-3-hari-begal-ditembak-polsek-baradatu?page=all