Ada-ada Aja Ulahnya! Buat Laporan Jadi Korban Begal, Pemuda Wonogiri Ini Nekat Lukai Diri Pakai Cutter, Status Korban Berubah Jadi Tersangka

By Erwan Hartawan, Kamis, 11 Juni 2020 | 18:40 WIB

Tersangka pembuat laporan palsu ke polisi

MOTOR Plus-Online.com - Seorang pemuda melapor jadi korban begal sampai lukain diri sendiri pakai cutter ternyata bo'ong.

Warga Dukuh Jurang Desa Pijiharjo, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ini memberikan keterangan dan laporan palsu ke polisi menjadi korban begal.

Dirinya nekat membuat laporan palsu tersebut supaya dipinjami uang oleh saudaranya sebesar Rp 3 juta.

"Saya buat laporan palsu supaya dipinjamin uang sama kakak," kata pelaku dilansir dari Kompas.com, Jawa Tengah, Rabu (10/6/2020).

Baca Juga: Waduh Pakai Ilmu Apa Nih, Berhasil Diamanin Warga, Pelaku Begal Kebal Senjata Sampai Bisa Putus Borgol

Baca Juga: Makin Nekat! Video Pemotor Lakukan Aksi Bejat Begal Payudara di Tengah Keramain, Korban Sempat Kejar Pelaku

"Uangnya untuk buat bayar angsuran motor telat tiga bulan sama modifikasi motor," tambahnya.

Pelaku yang bekerja sebagai karyawan pabrik di Sukoharjo tersebut mengaku membuat laporan palsu atas keinginannya sendiri.

"Idenya dari saya sendiri biar dipinjamin uang buat bayar angsuran sepeda motor. Itu saja," kata dia.

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, Kiki melaporkan telah dibegal di Jalan Tawangsari, Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo pada 30 April 2020 pada pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Begal Makin Nekat! Lagi Antre Berobat, Korban Tiba-tiba Ditodong Pisau, Satu Honda BeAT Raib Dibawa Kabur

Untuk meyakinkan petugas, lanjutnya, Kiki menunjukkan tangan kanan dan bagian paha yang terluka karena disabet pisau.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan Satreskrim Polres Sukoharjo menemukan kejanggalan terhadap keterangan Kiki.

"Jumat (5/6/2020) pukul 20.00 WIB korban mengaku kalau laporan yang dibuat di Polsek Tawangsari adalah palsu dan tidak benar atas kejadian tersebut," terang Yoga.

Petugas kemudian melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Sukoharjo untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Sudah Beraksi 15 Kali di Tahun 2020, Begal Motor Sadis yang Membacok Pelajar Hingga Tewas Akhirnya Tertangkap

"Laporan palsu di tengah pandemi ini sudah yang kedua kalinya dilakukan korban," kata Yoga.

"Di mana momen seperti ini digunakan korban untuk keuntungan sendiri," lanjut Yoga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan atau Pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan.