Baca Juga: Bukannya Buat Buka Usaha, Dimodali Sejumlah Uang Ternyata 3 Pemuda Ini Malah Disuruh Curi Motor
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku sebanyak 12 unit motor Honda itu berhasil dijual secara online.
Ia juga mengaku melakukan aksi itu selama bulan Februari 2020 hingga bulan Mei 2020.
Akibatnya, dealer Honda Tirto Agung menderita kerugian sebesar Rp 204 juta.
“Dijual secara online dengan harga 8 juta,” tambah Kapolsek.
Baca Juga: Viral! Video Detik-detik Maling Motor Beraksi, Motor Dibawa Kabur dengan Cara Distut Komplotannya
Pihaknya bakal mendalami kasus yang terjadi.
Dimana status pembeli unit motor tersebut dan sebagainya.
Terbongkarnya tindak kejahatan yang dilakukan Abdul Aziz usai adanya tim audit perusahaan.
Hasilnya, diketahui adanya kekurangan stok 12 unit motor merk Honda.