Tersangka diduga terlibat dalam aksi pencurian motor di berbagai lokasi, seperti di depan warung Jalan Raya Desa Sumolawang, Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto pada 23 Maret 2020.
Tersangka juga terlibat pencurian motor di Pasuruan, Sidoarjo, dan sekitarnya.
"Tersangka berperan sebagai eksekutor yang selalu membawa revolver rakitan," jelasnya.
Dalam kasus ini polisi juga menangkap Eko Wahono (38) yang berperan sebagai eksekutor, dan Mohammad Rifa’i (50) yang merupakan penadah motor curian.
"Komplota ini menggunakan kunci letter T, dan beraksi di permukiman pada malam hari," ungkapnya.
Dalam kasus pencurian ini polisi menyita senpi revolver rakitan, lima peluru tajam kaliber 9 milimeter, rekaman CCTV, dan tiga motor sarana.
"Kami terus kembangkan kasus ini. Ada pelaku lain yang masih buron, yaitu berinisal YN dan DN," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Aksi Nekat Maling Motor Asal Sidoarjo, Berani Todongkan Pistol ke Polisi di Mojokerto