Baca Juga: Gawat, Motor dan Ojek Online Bisa Kena Aturan Pelat Nomer Ganjil Genap
Hal ini sejalan dengan isi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Dalam Pasal 18 ayat (3) aturan tersebut disebutkan bahwa penerapkan ganjil genap ditetapkan lewat Kepgub baru yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Pemberlakukan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur," begitu isi aturan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Tegaskan Ganjil Genap Sepeda Motor Diterapkan Jika Pasien Covid-19 Kembali Meningkat