Gawat Nih, Maling Motor di Cianjur Beraksi Dibantu Dukun, Udah Berhasil Gasak 19 Unit

By Ardhana Adwitiya, Senin, 8 Juni 2020 | 22:00 WIB

Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto bersama Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Niki Ramdhany memeriksa barang bukti motor hasil curian.

Baca Juga: Makin Nekat, Video Komplotan Maling Honda BeAT Beraksi di Siang Bolong, Cuma Hitungan Detik Motor Raib Digondol Pelaku

Dia menambahkan, para tersangka melakukan operasi dengan cara berkelompok dan sangat meresahkan.

"Saya imbau kepada warga agar berhati-hati menyimpan kendaraan," lanjutnya.

"Bagi yang merasa kehilangan silahkan datang ke provost Polres Cianjur, ada tiga buah mobil dan 19 motor," tambahnya.

Warga yang kehilangan diharapkan membawa surat-surat kendaraannya.

Baca Juga: Waduh, Seorang Emak-emak Nekat Maling Motor di Pasar, Enggak Sampai 6 Jam Udah Terciduk Polisi

Selain itu, warga yang merasa kehilangan harus mencocokan rangka mesin dengan STNK dan BPKB.

"Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan," katanya.

Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.