Dia menambahkan, para tersangka melakukan operasi dengan cara berkelompok dan sangat meresahkan.
"Saya imbau kepada warga agar berhati-hati menyimpan kendaraan," lanjutnya.
"Bagi yang merasa kehilangan silahkan datang ke provost Polres Cianjur, ada tiga buah mobil dan 19 motor," tambahnya.
Warga yang kehilangan diharapkan membawa surat-surat kendaraannya.
Baca Juga: Waduh, Seorang Emak-emak Nekat Maling Motor di Pasar, Enggak Sampai 6 Jam Udah Terciduk Polisi
Selain itu, warga yang merasa kehilangan harus mencocokan rangka mesin dengan STNK dan BPKB.
"Jangan percaya apabila meminta uang saat pengambilan kendaraan," katanya.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 ancaman hukuman 5 tahun penjara dan penadah 4 tahun penjara.